- Kategori : Makalah Hukum Kesehatan ( Microsoft Word)
- Kode : MHK 2009-05-MW-001
- Judul : Hukum dan Etika Kesehatan
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Setiap manusia memiliki hak-hak di dalam pelayanan kesehatan. Dan hak-hak dari manusia mengenai pelayanan kesehatan itu hanya dapat diselesaikan apabila orang mengerti tentang arti pelayanan kesehatan itu sendiri, sedang pelayanan kesehatan itu tidak dapat dipelajari tanpa mengaitkannya dengan hak-hak dari manusia.
Pelayanan kesehatan secara langsung maksudnya adalah suatu keseluruhan dari aktivitas :professional di bidang pelayanan kuratif manusia atau aktivitas medis untuk kepentingan orang lain dan untuk kepentingan pencegahan. Pelayanan kesehatan ini meliputi misalnya lembaga-lembaga pelayanan kesehatan, system kepengurusannya, pembiayaannya, perolehan informasi, pengolahan, tindakan pencegahan umum dan penerangan.
Pelayanan kesehatan itu ditentukan oleh lebih banyak factor baik secara makro maupun mikro dan factor-faktor secara langsung yang memiliki hubungan dengan praktek-praktek dari para pelaksana itu sendiri. Perbuatan merawat seorang pasien di dalam sebuah rumah sakit oleh seorang dokter, misalnya secara mikro ia dipengaruhi struktur dari rumah sakit, dan secara meso ia juga dipengaruhi oleh dungsi dari rumah sakit yang bersangkutan. Ia dipengaruhi pula oleh keputusan-keputusan secara makro (antara lain oleh jumlah tempat tidur yang tersedia, oleh system pembayaran, oleh system pertanggungan oleh system prioritas), atau sebaliknya kebijaksanaan secara mikro itu mempunyai akibat-akibat yang bersifat makro (antara lain keterangan tentang pemakaian obat yang menentukan pemakaian dari obat-obatan, cara mernunjuk rumah sakit oleh dokter mempunyai pengaruh terhadap penyediaan dari rumah sakit). Demikian juga gejala-gejala kemasyarakatan (seperti lingkungan, lalu lintas perbedaan-perbedaan social, perilaku hidup tidak sehat, keadaan-keadaan peruburuhan) mempunyai pengaruh terhadap kesehatan dan pelayanan kesehatan. Selain itu juga dipengaruhi factor-faktor yang melekat pada manusianya sendiri seperti kelahiran, pertumbuhan, hambatan pertumbuhan,proses penuaan dan kematian.
Memilih pembicaraan tentang pelaksanaa jabatan dan profesionalitas pelayanan kesehatan yang menjadi dasar itu, tidak berarti bahwa kita hanya melihat pada hakekat dari pelaksanaan jabatan itu sendiri.Profesionalitas itu mempunyai sego-segi yang lain, tetapi sampai batas-batas tertebtu pelayanan kesehatan itu ditentukan berdasarkan tindakan-tindakan sebagai ahli dan secara teliti dari para pelaksana jabatan. Disini terletak dasar daro pemberian bentuan, yakni dasar dari hubungan antara pasien dengan dokter. Dokter juga merupakan dasar bagi pelayanan keahlian medis, dimana untuk memperoleh bantuan keahlian tersebut, dewasa ini orang juga telahn sering menghubung-menghubungkannya dengan asuransi biaya pemngobatan. Masyarakat telah mengeluarkan bermilyar-milyar rupiah rupiah untuk pendidikan dari para pelaksana jabatan di bidang pelayanan kesehatan dan untuk membiayai suatu pelayanan kesehatan yang bersifat ilmiah.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, kami batasi pada :
1. Siapakah pelaksana “dalam pelayanan kesehatan dan hokum ?
2. Adakah batas-batas dari pelayan kesehatan ?
3. Apakah konstruksi rahasia dari pelayanan kesehatan ?
4. Apakah kewajiban dan hak dari jabatan seorang dokter.
5. Apakah hak-hak dari pasien itu sendiri ?
Tujuan
Berdasarkan dari rumusan masalah di atas, maka tujuan yang akan dicapai dari pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pelaksana-pelaksana “ dalam pelayanan kesehatan dan hukum.
2. Mengungkap batas-batas “ dari pelayan kesehatan”.
3. Mengetahui konstruksi rahasia dari pelayanan kesehatan.
4. Mengetahui kewajiban dan hak seorang dokter.
5. Mengungkap dan mengetahui hak yang dimiliki pasien.
Daftar Pustaka :
Kata Kunci : Etika Hukum Kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar